Kominfo Wajibkan Pengguna Seluler Untuk Registrasi Ulang Nomor SIM Card


Melalui Peraturan Menteri Kominfo No 14 Tahun 2017 menginstrusikan pelanggan telekomunikasi yang akan atau telah memiliki SIM Card diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Aturan registrasi ulang SIM Card ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2017 dan operator diwajibkan untuk menyelesaikan proses validasi ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) hingga 28 Februari 2018.

Sumber Foto : Linkedin

.

Cara Registrasi Ulang Sim Card

Validasi Registrasi Ulang Sim Card dapat dilakukan dengan mengirimkan pesan ke nomor 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di e-KTP dan KK agar proses validasi ke database berhasil.

Jika sampai 28 Februari pelanggan tidak melakukan registrasi, maka masih akan diberikan tenggang waktu registrasi 2x Priode tanggal kalender setelah batas akhir.

Untuk priode ke-1 Dalam waktu sebulan (30 hari) setelah masa tenggang apabila pelanggan belum melakukan registrasi, maka pelanggan tidak bisa melakukan panggilan keluar dan pesan singkat. Untuk pridode ke-2 masa tenggang selanjutnya (15 hari) dari setelah priode ke-1 maka pelanggan akan terblokir sepenuhnya.

Untuk batasan pengguna, tidak dibatasi di dalam peraturan menteri. Tapi pelanggan hanya bisa melakukan registrasi sendiri maksumal 3 kali saja. Lebih dari 3 kali pelanggan harus datang ke Gerai Sim untuk registrasi.

Jika data yang dimasukkan pelanggan lama atau baru tidak dapat tervalidasi, meskipun telah memasukkan data sesuai yang tertera pada e-KTP dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar dan pelanggan bertanggungjawab atas seluruh akibat hukum dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi.

Registrasi ulang dan validasi data pelanggan melalui Sim Card Operator ini memiliki tujuan agar bisa menangani konten-konten negatif yang disebarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.


Cara Registrasi Ulang Sim Card Untuk Pelanggan Lama 

Indosat, Smartfren dan Tri : ULANG#NIK#NO.KK#
XL Axiata : ULANG#NIK#NO.KK
Telkomsel : ULANG<spasi>NIK#NO.KK#


Cara Registrasi Sim Card Untuk Pelanggan Baru 

Indosat, Smartfren dan Tri : NIK#NO.KK#
XL Axiata : DAFTAR#NIK#NO.KK
Telkomsel : REG<spasi>NIK#NO.KK#